City

Program

Sejak diberlakukannya tilang elektronik, pelanggaran lalu lintas dijalanan semakin menjadi-jadi. Salah satu pelanggaran yang kerap terjadi adalah mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, ada beberapa masyarakat yang sengaja mencopot plat kendaraannya atau menggantikannya dengan yang palsu. Mereka beranggapan dengan dilepasnya pelat nomor mereka maka kamera e-TLE tidak dapat merekam dan pada akhirnya bebas tilang elektronik.

“Saya juga mengajak kepada teman-teman saya yang lain, jadi kalau nanti teman-teman, moga-moga neggak ada disini yang tidak pakai plat nomor dibelakangnya. Mohon maaf kalau nanti kami setip,” Ujar Firman, dilansir dari Kompas.

Mencopot plat nomor kendaraan ternyata adalah pelanggaran lalu lintas lohh Ozzers. Hal ini telah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No.22 Tahun 2009. Pelaku bisa dipidana dengan ancaman kurang lebih selama dua bulan atau denda paling banyaj Rp 500.000. Bagi kendaraan bermotor juga dapat dilakukan penyitaan oleh petugas sampai ada penetapan putusan terhadap pelanggaran yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam aturan resmi terkait plat nomor kendaraan, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor harus memasang plat nomor dibagian depan dan belakang. Plat itu juga harus resmi dikeluarkan Samsat dengan aturan Panjang, lebar, dan warna tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *