Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the audioigniter domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u529957649/domains/ozradio.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114 ERAT DENGAN NARKOBA, MUSIK ELEKTRO / REMIX DILARANG DI SUMSEL – Oz RadioSkip to content
ERAT DENGAN NARKOBA, MUSIK ELEKTRO / REMIX DILARANG DI SUMSEL
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Albertus R Wibowo melarang organ tunggal memainkan aliran musik elektro atau remix.
Wibowo mengatakan, larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba.
Pasalnya, berdasarkan analisis polisi, acara orgen tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba dan tidak sedikit berujung keributan hingga telan korban jiwa
Salah satu contohnya adalah pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial ND (18), warga 24 Ilir, Palembang pada awal Oktober 2022.
Pelarangan tersebut hanya terhadap pilihan musik atau lagu bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya.
Orgen tunggal adalah salah satu sarana hiburan masyarakat yang kerap disajikan untuk acara seperti pesta pernikahan ataupun seremonial.
“Jadi, musik remix-nya yang kami larang karena itu (rentan penyalahgunaan narkoba, red). Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai,” kata Wibowo di Palembang, Senin (9/1/2023), seperti dilansir Antara.
Wibowo mengajak para camat dan lurah di setiap kabupaten dan kota untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan musik remix kepada masyarakat.
“Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba bisa berjalan maksimal,” kata dia.
Terlebih di Sumsel, dua tahun terakhir dalam kondisi memprihatinkan karena berdasarkan laporan dari Badan Narkotika Nasional mencatat provinsi ini berada di peringkat ketiga nasional.
Provinsi tersebut juga tercatat sebagai jumlah peredaran narkotika terbanyak dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan sebagainya mencapai rata-rata 82 kilogram pada 2022.
“Itulah kami berharap kolaborasi antar instansi dan tokoh masyarakat berjalan dengan baik untuk memberantas narkoba,” tutupnya