Sosok manusia silver sempat menyita perhatian warganet belum lama ini. Selain berpenampilan unik sebab melumuri tubuh dengan cairan berwarna silver, manusia silver juga viral dan ramai diperbincangkan di berbagai media sosial beberapa waktu lalu. Akan tetapi kehadiran manusia silver tidak selalu dianggap menarik, karena terdapat pula beberapa laporan mengenai manusia silver yang kerap meminta-minta uang sehingga menganggu kenyamanan dan keamanan berlalu lintas.
Itu sebabnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara secara resmi mengeluarkan fatwa haram untuk pekerjaan ‘Manusia Silver’. Selain karena dianggap meresahkan, Fatwa haram tersebut dikeluarkan karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai islam.
“Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaanya,” tulis MUI Sumut, Kamis (29/12/2022).
Fatwa haram tersebut dikeluarkan setelah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut pada 25-26 November 2022. Dalam Ijtima Ulama itu, MUI Sumut mengeluarkan delapan fatwa, yang salah satunya mengenai manusia silver.
Selain bertentangan dengan syariat Islam, empat alasan lain dikemukaan oleh MUI Sumut, diantaranya karena menganiaya diri sendiri dengan memakai cat pada tubuh, menjadikan perbuatan mengemis sebagau profesi atau pekerjaan, menunjukkan aurat kepada umum, dan menganggu ketertiban umum.
Disamping itu, MUI Sumut juga mendesak negara bertanggung jawab untuk membina dan menyelesaikan masalah manusia silver itu.