Pemkot Bandung memutuskan untuk menaikkan tarif parkir motor dan mobil di luar badan jalan, seperti mal, hotel, rumah sakit, dan gedung lainnya.
Rencananya tarif parkir baru ini akan mulai diberlakukan, 11 Januari, pekan depan. Kenaikan tarif parkir ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street). Dalam aturan yang baru, tarif parkir diatur dengan menggunakan batas bawah dan batas atas.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih, sewa parkir untuk satu jam pertama, Rp 4.000 – Rp 7.000. Untuk setiap satu jam berikutnya, pengendara harus kembali membayar Rp 4.000 – Rp 7.000.
Ini berarti, jika menggunakan batas atas, maka pengendara harus merogoh kocek hingga Rp 14 ribu saat ia melewati satu jam pertama. Jumlah yang harus dibayar menjadi Rp 21 ribu saat memasuki jam ketiga. Begitu seterusnya.
Jika menggunakan jasa valet parkir/VIP, maka pengendara harus menambah kembali biaya. Untuk sekali masuk, pengendara harus kembali merogoh kocek Rp. 30.000 – Rp. 50.000. Kenaikan tarif parkir juga berlaku untuk kendaraan roda dua. Untuk satu jam pertama, pengendara akan dikenai tarif Rp 2.000 – Rp 5.000. Jumlah yang sama juga harus dibayar untuk setiap penambahan satu jam berikutnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, mengatakan kenaikan tarif sewa parkir ini harus mereka lakukan karena sudah delapan tahun tarif sewa parkir tak mengalami kenaikan. “Tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014,” ujar saat sosialisasi mengenai penyesuaian tarif parkir ini di Hotel Arya Duta, Rabu (4/1).
Rijal mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan atas usulan dari para pengelola parkir terkait. Usulan penyesuaian tarif diajukan seiring naiknya peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, dan biaya investasi parkir . “Penyesuaian tarif parkir ini juga diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk beralih ke transportasi umum, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kemacetan arus lalu lintas,” ujarnya
Selain itu, ujar Rijal, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di Kota Bandung. Nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on street).
Parkir di badan jalan, ujarnya, selama ini ikut menyumbang masalah kemacetan di Kota Bandung.
“Ke depan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street),” ujarnya.