City

Program

Vaksin booster kedua secara resmi digulirkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk masyarakat secara gratis pada hari ini (24/1). Sebelumnya, vaksin booster kedua Covid-19 hanya diberikan terbatas untuk tenaga Kesehatan ataupun warga usia lanjut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementrian Kesehatan, Siti Fadilah juga menambahkan, bahwa vaksin booster dosis kedua masuk dalam program pemerintah terkait vaksin gratis yang disediakan pemerintah. Ketetapan ini pun tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan HK.02.02/C/380/2023 tengtang Vaksinasi Covid-19 Dosis ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan vaksin booster kedua. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan syarat pemberian vaksin booster kedua adalah berusia di atas 18 tahun dan telah lebih dari 6 bulan dari vaksin booster pertama. Tapi berbeda dengan pemberian dosis sebelumnya, vaksin booster kedua tidak memerlukan tiker vaksin terlebih dahulu, sehingga masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat.

Tapi apakah vaksin booster kedua akan dijadikan syarat perjalanan seperti vaksin booster pertama?

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito tidak menjelaskan secara gamblang apakah nantinya vaksin booster kedua akan dijadikan sebagai syarat perjalanan atau tidak.

“Peraturan pemerintah pelaku perjalanan masih tetap sama pada saat ini,” kata Wiku mengutip dari CNN Indonesia (24/1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *