Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengumumkan bahwa para pengendara motor di Jakarta akan dikenakan tarif saat lewati area jalan berbayar atau electronic road pricing di beberapa ruas jalan Ibu Kota. Regulasi ini dibuat sebab berkaca dari semakin banyaknua kendaraan motor di Jakarta.
“Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction princing,” jelas Syafrin, melansir dari Detik.com.
Diketahui jumlah pesepeda motor di Jakarta meningkat hingga 5,4 persen dalam kurun 2018-2019. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa pelaksanaan ganjil genap hanya berlaku untuk mobil saja, sehingga 37 persen pengguna mobil beralih ke motor dan 17 beralih ke transportasi online, serta 27 persen beralih ke transportasi publik.
Jalan berbayar akan terletak di 25 ruang jalan di Jakarta yang berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Untuk besaran tarifnya sendiri, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan harga ERP mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 19.000 untuk sekali melintas.