Vaksin dosis ketiga alias vaksin booster ditetapkan sebagai syarat masyarakat untuk berkegiatan yang melibatkan masyarakat banyak oleh Presiden Joko Widodo. Vaksin tersebut juga menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa Satgas Covid-19 juga telah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan bukti vaksinasi dosis ketiga. Airlangga juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi mengingatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk diperketat.
Syarat yang diberlakukan ini mengingat kasus Covid-19 yang kembali meningkat dan juga pemberlakuan PPKM Jawa-Bali yang berada di level 2, dan PPKM luar Jawa-Bali yang berada di level 1. Kasus Covid-19 meningkat akibat masuknya varian BA4 dan Ba5. Kasus aktif 22 Juni menembus 11,3 ribu atau 98 persen lebih rendah dari puncak kasus varian Omicron.