Kementerian Kesehatan resmi menggulirkan vaksin booster kedua pada Selasa (24/1/20223). Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023. Meskipun kasus Covid-19 sudah terkendali dan Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut, nyatanya virus corona masih tetap ada. Karenanya Pemerintah mengeluarkan vaksin booster kedua yang dikhususkan kepada orang tua dan orang yang punya kormobid.
Dengan digulirkannya vaksin booster kedua kepada masyarakat, banyak yang bertanya-tanya, apakah vaksin booster kedua akan dijadikan sebagai syarat perjalanan seperti sebelumnya?
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi memastikan bahwa vaksin booster kedua ini tidak akan diberlakukan sebagai syarat perjalanan.
“Enggak (jadi syarat),” kata Budi, mengutip dari tempo.co.
Kepastian ini disampaikan Budi setelah adanya pengumuman pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2022 lalu. Walaupun PPKM sudah dicabut, booster pertama masih menjadi syarat perjalanan hingga saat ini.