Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the audioigniter domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u529957649/domains/ozradio.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
MUI SUMUT HARAMKAN PEKERJAAN MANUSIA SILVER – Oz Radio

City

Program

Sosok manusia silver sempat menyita perhatian warganet belum lama ini. Selain berpenampilan unik sebab melumuri tubuh dengan cairan berwarna silver, manusia silver juga viral dan ramai diperbincangkan di berbagai media sosial beberapa waktu lalu. Akan tetapi kehadiran manusia silver tidak selalu dianggap menarik, karena terdapat pula beberapa laporan mengenai manusia silver yang kerap meminta-minta uang sehingga menganggu kenyamanan dan keamanan berlalu lintas.

Itu sebabnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara secara resmi mengeluarkan fatwa haram untuk pekerjaan ‘Manusia Silver’. Selain karena dianggap meresahkan, Fatwa haram tersebut dikeluarkan karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai islam.

“Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaanya,” tulis MUI Sumut, Kamis (29/12/2022).

Fatwa haram tersebut dikeluarkan setelah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut pada 25-26 November 2022. Dalam Ijtima Ulama itu, MUI Sumut mengeluarkan delapan fatwa, yang salah satunya mengenai manusia silver.

Selain bertentangan dengan syariat Islam, empat alasan lain dikemukaan oleh MUI Sumut, diantaranya karena menganiaya diri sendiri dengan memakai cat pada tubuh, menjadikan perbuatan mengemis sebagau profesi atau pekerjaan, menunjukkan aurat kepada umum, dan menganggu ketertiban umum.

Disamping itu, MUI Sumut juga mendesak negara bertanggung jawab untuk membina dan menyelesaikan masalah manusia silver itu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *