Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, dengan resmi mengeluarkan fatwa haram pada Sabtu (19/11) terhadap goyang Pargoy. Fatwa tersebut tertera dalam Tausiyah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember, Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Goyang ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember. Sebab goyangan ini dianggap berpotensi mengeluarkan birahi jika diperagakan oleh Wanita.
Mengutip dari laman Detik, MUI Jember pun turut buka suara “Umumnya, Pargoy dilakukan oleh remaja wanita dengan berpakaian seksi, membuka aurat, berjoget erotis, sehingga berpotensi menimbulkan syahwat lawan jenis”.
Fatwa haram MUI Kabupaten Jember ini berawal dari temuan banyaknya anak muda khususnya wanita yang memperagakan goyang Pargoy dibeberapa acara musik di Kabupaten Jember.
Pargoy sendiri mulai viral di aplikasi Tiktok sejak 2021 dan merupakan kepanjangan dari “Partai Goyang”. Sebenarnya goyang Pargoy tidak memiliki Riwayat yang reski. Akan tetapi goyangan ini diduga berasal dari Sumatra Barat. Istilah ini seringkali digunakan oleh anak-anak muda di Sumatra Barat dalam ajang unjuk kebolehan secara beramai-ramai dan diiringi oleh musik DJ. Karena dilakukan oleh sekumpulan orang dengan jumlah besar, sehingga disebutlah “Partai Goyang”.
Kalian sendiri gimana menanggapi hal ini? Setuju kah? Yuk komen di kolom komentar!