City

Program

Dinas Perhubungan kota Bandung resmi menaikan tarif parkir di berbagai ruas jalan kota Bandung. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep. 3132 – Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off Street).

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal, tarif parkir off street belum pernah mengalami kenaikan sejak 2014, sedangkan peralatan penunjang parkir mengakami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif. Selain itu, penyesuaian tarif parkir dapat turut merangsang masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.

“Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di Kota Bandung, kedepan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim invertasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street), “Ujar Rijal pada Rabu, 4 Januari 2023, mengutip dari Republika.co.id.

Tarif parkir baru ini mulai efektif pada 11 Januari 2023. Kenaikan tarif ini berlaku untuk parkit di luar badan jalan seperti Mall, Gedung, Rumah sakit, dan lainnya. Secara rinci, tarif parkir mobil menjadi Rp 4.000-7.000 per jam, sedangkan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp 2.000-5.000 per jamnya.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *